Alih fungsi pemerintahan kepada badan non pemerintah (privatisasi). Penyerahan kewenangan perencanaan, pengambilan
keputusan sertaadministrasi kepada badan non pemerintah atau pemindahan
fungsi-fungsipemerintahan kepada lembaga-lembaga non pemerintah.
Rabu, 05 September 2012
Selasa, 04 September 2012
Asas hukum (principle of law)
Asas
hukum (principle of law) aturan dasar dan
prinsip-prinsip hukum yang abstrak. Asas melatarbelakangi peraturan konkret dan
pelaksanaan hukum. Asas hukum diperlukan sebagai dasar dalam pembentukan
aturan hukum dan sekaligus sebagai dasar dalam memecahkan persoalan hukum yang
timbul mana kala aturan hukum yang tersedia tidak memadahi. Asas hukum dapat
pula dijadikan dasar bagi hakim dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus yang
dihadapi ketika tidak dapat merujuk norma hukumnya. Asas hukum tidak berbentuk istilah
operasional layaknya norma hukum, karena ia akan dijadikan dasar pembentukan
norma hukum yang sifatnya konkret. Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai
norma hukum yang konkrit, tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk
bagi hukum yang berlaku. Asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam
istilah umum tanpa menyarankan cara khusus mengenai pelaksanaannya yang
diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi
perbuatan hukum. Asas memiliki peran penting dalam pembentukan norma hukum.
Asas yang benar akan membentuk norma hukum yang benar, sedangkan asas yang
salah akan membentuk norma hukum yang salah pula. Asas hukum meniscayakan
tujuan yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri. Dalam istilah Bahasa
Indonesia terdapat tiga pengertian kata asas. Pertama, asas diartikan sebagai
hukum dasar. Kedua asas diarikan sebagai sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir.
Ketiga, asas diartikan sebagai dasar cita-cita. Peraturan konkret, seperti
undang- undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum. Hal ini berlaku juga
untuk putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum. Terdapat beberapa
pendapat ahli terkait asas hukum. Bellefroid: asas hukum merupakan norma dasar
yang dijabarkan dari hukum positif. Scholten: asas hukum merupakan kecenderungan
yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan manusia pada hukum dan merupakan
sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu
yang harus ada. Pendapat van Eikema Hommes: asas hukum bukanlah norma-norma
hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau
petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Velden: asas hukum merupakan tipe
putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan
sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit. Asas
hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak. Asas hukum merupakan latar
belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang dalam
peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif.
Asas hukum dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan
konkrit tersebut.
Senin, 03 September 2012
Atribusi
Atribusi pemberian wewenang
pemerintahan oleh pembuat
undang-undang kepada organ
pemerintah. Atribusi merupakan
wewenang untuk membuat keputusan
(besluit) yang langsung bersumber
kepada Undang-undang dalam arti
material. Atribusi dikatakan
juga sebagai suatu cara
normal untuk memperoleh
wewenang pemerintahan. Kewenangan
yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintahan adalah kewenangan asli, karena
kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan. Dengan
kata lain atribusi berarti
timbulnya kewenangan baru
yang sebelumnya kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ
pemerintah yang bersangkutan. Atribusi adalah
pembentukan dan pemberian
wewenang tertentu kepada organ
tertentu. Yang dapat
membentuk wewenang adalah organ
yang berwenang berdasarkan
peraturan perundangundangan. Pembentukan
dan distribusi wewenang
terutama ditetapkan di dalam konstitusi atau UUD 1945. Pembentukan wewenang pemerintahan
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disini
terjadi pemberian wewenang baru
oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilahirkan suatu
wewenang baru.
Langganan:
Postingan (Atom)