Rabu, 05 September 2012

Alih fungsi pemerintahan


Alih fungsi pemerintahan kepada badan non pemerintah (privatisasi). Penyerahan kewenangan perencanaan, pengambilan keputusan sertaadministrasi kepada badan non pemerintah atau pemindahan fungsi-fungsipemerintahan kepada lembaga-lembaga non pemerintah.

Selasa, 04 September 2012

Asas hukum (principle of law)


Asas hukum (principle of law) aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak. Asas melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum diperlukan sebagai dasar dalam pembentukan aturan hukum dan sekaligus sebagai dasar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul mana kala aturan hukum yang tersedia tidak memadahi. Asas hukum dapat pula dijadikan dasar bagi hakim dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi ketika tidak dapat merujuk norma hukumnya. Asas hukum tidak berbentuk istilah operasional layaknya norma hukum, karena ia akan dijadikan dasar pembentukan norma hukum yang sifatnya konkret. Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkrit, tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara khusus mengenai pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan hukum. Asas memiliki peran penting dalam pembentukan norma hukum. Asas yang benar akan membentuk norma hukum yang benar, sedangkan asas yang salah akan membentuk norma hukum yang salah pula. Asas hukum meniscayakan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri. Dalam istilah Bahasa Indonesia terdapat tiga pengertian kata asas. Pertama, asas diartikan sebagai hukum dasar. Kedua asas diarikan sebagai sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir. Ketiga, asas diartikan sebagai dasar cita-cita. Peraturan konkret, seperti undang- undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum. Hal ini berlaku juga untuk putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum. Terdapat beberapa pendapat ahli terkait asas hukum. Bellefroid: asas hukum merupakan norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif. Scholten: asas hukum merupakan kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan manusia pada hukum dan merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu yang harus ada. Pendapat van Eikema Hommes: asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Velden: asas hukum merupakan tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak. Asas hukum merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif. Asas hukum dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Senin, 03 September 2012

Atribusi


Atribusi pemberian wewenang  pemerintahan  oleh  pembuat  undang-undang  kepada organ pemerintah. Atribusi merupakan  wewenang  untuk membuat  keputusan  (besluit) yang  langsung  bersumber  kepada Undang-undang  dalam  arti  material.  Atribusi    dikatakan  juga sebagai  suatu  cara  normal  untuk  memperoleh  wewenang pemerintahan.  Kewenangan yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintahan adalah kewenangan asli, karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain atribusi berarti  timbulnya  kewenangan  baru  yang  sebelumnya  kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ pemerintah yang bersangkutan. Atribusi adalah  pembentukan  dan  pemberian  wewenang tertentu  kepada  organ  tertentu.  Yang  dapat  membentuk  wewenang adalah  organ  yang  berwenang  berdasarkan  peraturan  perundangundangan.  Pembentukan  dan  distribusi  wewenang  terutama ditetapkan di dalam konstitusi atau UUD 1945.  Pembentukan wewenang  pemerintahan  ditetapkan dengan  peraturan  perundang-undangan.  Disini  terjadi  pemberian wewenang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilahirkan suatu wewenang baru.