Atribusi pemberian wewenang
pemerintahan oleh pembuat
undang-undang kepada organ
pemerintah. Atribusi merupakan
wewenang untuk membuat keputusan
(besluit) yang langsung bersumber
kepada Undang-undang dalam arti
material. Atribusi dikatakan
juga sebagai suatu cara
normal untuk memperoleh
wewenang pemerintahan. Kewenangan
yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintahan adalah kewenangan asli, karena
kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan. Dengan
kata lain atribusi berarti
timbulnya kewenangan baru
yang sebelumnya kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ
pemerintah yang bersangkutan. Atribusi adalah
pembentukan dan pemberian
wewenang tertentu kepada organ
tertentu. Yang dapat
membentuk wewenang adalah organ
yang berwenang berdasarkan
peraturan perundangundangan. Pembentukan
dan distribusi wewenang
terutama ditetapkan di dalam konstitusi atau UUD 1945. Pembentukan wewenang pemerintahan
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disini
terjadi pemberian wewenang baru
oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilahirkan suatu
wewenang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar