Senin, 03 September 2012

Atribusi


Atribusi pemberian wewenang  pemerintahan  oleh  pembuat  undang-undang  kepada organ pemerintah. Atribusi merupakan  wewenang  untuk membuat  keputusan  (besluit) yang  langsung  bersumber  kepada Undang-undang  dalam  arti  material.  Atribusi    dikatakan  juga sebagai  suatu  cara  normal  untuk  memperoleh  wewenang pemerintahan.  Kewenangan yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintahan adalah kewenangan asli, karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain atribusi berarti  timbulnya  kewenangan  baru  yang  sebelumnya  kewenangan itu tidak dimiliki oleh organ pemerintah yang bersangkutan. Atribusi adalah  pembentukan  dan  pemberian  wewenang tertentu  kepada  organ  tertentu.  Yang  dapat  membentuk  wewenang adalah  organ  yang  berwenang  berdasarkan  peraturan  perundangundangan.  Pembentukan  dan  distribusi  wewenang  terutama ditetapkan di dalam konstitusi atau UUD 1945.  Pembentukan wewenang  pemerintahan  ditetapkan dengan  peraturan  perundang-undangan.  Disini  terjadi  pemberian wewenang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilahirkan suatu wewenang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar