Rabu, 05 September 2012

Alih fungsi pemerintahan


Alih fungsi pemerintahan kepada badan non pemerintah (privatisasi). Penyerahan kewenangan perencanaan, pengambilan keputusan sertaadministrasi kepada badan non pemerintah atau pemindahan fungsi-fungsipemerintahan kepada lembaga-lembaga non pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar