Alih fungsi pemerintahan kepada badan non pemerintah (privatisasi). Penyerahan kewenangan perencanaan, pengambilan
keputusan sertaadministrasi kepada badan non pemerintah atau pemindahan
fungsi-fungsipemerintahan kepada lembaga-lembaga non pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar